Mengapa Lampu TL Bekas Tidak Boleh Dibuang Sembarangan?

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Mengapa Lampu TL Bekas Tidak Boleh Dibuang Sembarangan?
7 Minute

Mengapa Lampu TL Bekas Tidak Boleh Dibuang Sembarangan?

Lampu TL (fluorescent) masih banyak digunakan di perkantoran, pabrik, gudang, hingga fasilitas umum. Namun, setelah lampu TL rusak atau tidak terpakai, masih banyak orang yang membuangnya begitu saja ke tempat sampah. Padahal, lampu TL bekas tidak boleh dibuang sembarangan karena termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Lampu TL bekas merupakan limbah B3 yang berbahaya

Lampu TL mengandung merkuri (air raksa), zat beracun yang bisa membahayakan Kesehatan manusia dan mencemari lingkungan. Alasan lampu TL bekas dikategorikan sebagai limbah B3 karena pada saat lampu pecah :

  • Merkuri bisa menguap dan terhirup
  • Tanah dan air bisa tercemar
  • Risiko gangguan kesehatan meningkat

Menurut Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah yang mengandung merkuri termasuk kategori limbah B3 yang sangat berbahaya dan membutuhkan penanganan khusus.

Salah buang, dampaknya Panjang

Membuang lampu TL bekas ke tempat sampah biasa bukan hanya berisiko, tapi juga bisa menimbulkan masalah serius :

  • Membahayakan petugas kebersihan
  • Mencemari lingkungan dalam jangka Panjang
  • Berpotensi melanggar aturan pengelolaan limbah B3
  • Untuk perusahaan, kesalahan pengelolaan limbah B3 juga bisa berujung pada sanksi hukum dan pencemaran citra bisnis

Solusi aman kelola lampu TL bekas bersama PT Putra Restu Ibu Abadi

Jangan biarkan limbah lampu TL menjadi beban bagi operasional anda. PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) hadir sebagai mitra profesional dalam jasa pengelolaan limbah B3 yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

  • Legalitas Terjamin: Seluruh proses pengelolaan dilakukan sesuai regulasi pemerintah, sehingga perusahaan anda aman dari risiko hukum.
  • Penanganan Profesional: Kami menggunakan standar prosedur khusus untuk memastikan lampu TL ditangani tanpa risiko kebocoran merkuri ke lingkungan.
  • Layanan Terintegrasi: Mulai dari pengangkutan dengan armada berizin hingga pengelolaan akhir, kami memberikan solusi yang praktis dan efisien bagi industri.
  • Komitmen Hijau: Bermitra dengan kami berarti anda turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih sehat.

Jangan ambil risiko dengan kesehatan dan hukum. Kelola limbah B3 anda dengan bertanggung jawab. Segera hubungi PT PRIA untuk solusi pengelolaan limbah yang aman dan terpercaya.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *