Dari TPS hingga Pengolahan, Mengenal Pengelolaan Lampu TL Bekas

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Dari TPS hingga Pengolahan, Mengenal Pengelolaan Lampu TL Bekas
9 Minute

Dari TPS hingga Pengolahan, Mengenal Pengelolaan Lampu TL Bekas

30 September 2026

Lampu TL (fluorescent lamp) merupakan salah satu produk yang banyak digunakan di rumah tangga, perkantoran, dan industri karena efisiensi energinya. Namun, setelah masa pakainya habis, lampu TL menjadi limbah yang perlu dikelola secara khusus. Hal ini disebabkan karena lampu TL termasuk produk berbahan kaca dan logam serta mengandung zat berbahaya, seperti merkuri. Oleh karena itu, diperlukan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang memenuhi ketentuan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) adalah fasilitas yang digunakan untuk menyimpan limbah sebelum dilakukan pengangkutan dan pengelolaan lebih lanjut. TPS berfungsi sebagai titik pengendalian agar limbah tidak langsung dibuang ke lingkungan dan dapat dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karakteristik Lampu TL sebagai Limbah Lampu TL memiliki beberapa karakteristik yang memerlukan penanganan khusus, antara lain:

  1. Bahan kaca yang mudah pecah dan dapat melukai.
  2. Komponen logam, seperti elektroda dan penutup logam.
  3. Kandungan merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3).
  4. Berpotensi mencemari udara, tanah, dan air jika tidak dikelola dengan benar.

Pengelolaan TPS untuk produk kaca dan logam seperti lampu TL harus memperhatikan beberapa aspek berikut:

  1. Lokasi TPS : TPS harus berada di area yang aman, tidak rawan banjir, jauh dari sumber air, serta mudah diakses untuk proses pengangkutan.
  2. Wadah Penyimpanan : Lampu TL disimpan dalam wadah khusus yang kuat, tertutup, dan diberi bantalan untuk mencegah pecah. Wadah juga harus diberi label limbah B3.
  3. Pemilahan Limbah : Lampu TL harus dipisahkan dari jenis limbah lain agar tidak terjadi kontaminasi silang dan memudahkan proses pengolahan lanjutan.
  4. Keamanan dan Keselamatan : Area TPS dilengkapi dengan rambu peringatan, ventilasi yang baik, serta alat pelindung diri (APD) bagi petugas.
  5. Waktu Penyimpanan : Penyimpanan di TPS bersifat sementara dan harus mengikuti batas waktu sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan risiko lingkungan

Pengelolaan TPS lampu TL yang baik memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Mengurangi pencemaran lingkungan akibat merkuri.
  • Melindungi kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar.
  • Mendukung proses daur ulang kaca dan logam.
  • Mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

TPS produk kaca dan logam, khususnya lampu TL, memegang peranan penting dalam sistem pengelolaan limbah. Dengan pengelolaan TPS yang tepat, risiko pencemaran dapat diminimalkan dan potensi pemanfaatan kembali material kaca serta logam dapat ditingkatkan. Kesadaran dan kepatuhan terhadap pengelolaan limbah menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Lampu TL yang sudah tidak digunakan selanjutnya perlu diserahkan kepada pengelola Limbah B3 yang memiliki perizinan dan fasilitas pengolahan sesuai ketentuan. PT PRIA memiliki fasilitas pengolahan Limbah B3 menggunakan Glass Tube Crusher yang dapat digunakan untuk mengolah lampu TL sehingga material seperti kaca dan logam dapat diproses secara lebih terkendali sesuai prosedur pengelolaan Limbah B3.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *