Pengemasan Limbah B3 dari Kemasan Bekas B3

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Pengemasan Limbah B3 dari Kemasan Bekas B3
8 Minute

Pengemasan Limbah B3 dari Kemasan Bekas B3

Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib dilakukan sebelum melakukan penyimpanan. Perlakuan ini berlaku bagi penghasil Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan penimbun Limbah B3. Namun penyimpanan Limbah B3 tetap harus memperhatikan ketentuan persyaratan kemasan. Persyaratan kemasan yang wajib dipenuhi antara lain a) menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan logam atau plastik yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3, b) mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada di dalam kemasan, c) memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, dan/ atau pengangkutan, dan d) berada dalam kondisi tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.

Pengemasan Limbah B3 dapat menggunakan drum, jumbo bag, tangki IBC, dan lain sebagainya sesuai karakteristik Limbah B3. Kemasan untuk limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan produksi tidak harus menggunakan kemasan baru. Tentunya hal tersebut sangat menguntungkan karena kemasan yang digunakan untuk menyimpan Limbah B3 dapat digunakan secara berulang dengan tetap memperhatikan beberapa ketentuan. Pengemasan Limbah B3 dapat menggunakan kemasan bekas B3 dengan ketentuan yaitu a) kategori dan/ atau karakteristiknya sama dengan Limbah B3 sebelumnya, b) kategori dan/ atau karakteristiknya saling cocok dengan Limbah B3 yang dikemas sebelumnya, dan c) telah dilakukan pencucian untuk kemasan bekas B3 dan/ atau Limbah B3 yang berbeda jenis dan/ atau karakteristiknya.

Pencucian untuk kemasan yang telah digunakan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencucian kemasan bekas B3 bisa dilakukan oleh pihak yang mempunyai izin pengelolaan Limbah B3 untuk pengolahan Limbah B3. Kami PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) adalah perusahaan pengelola Limbah B3 yang mempunyai izin salah satunya pengolahan pencucian kemasan bekas B3 dan Limbah B3. Dengan mengantongi izin tersebut, tentunya kegiatan yang kami lakukan telah memenuhi dan sesuai dengan standar yang berlaku. Kemasan bekas B3 yang digunakan untuk penyimpanan Limbah B3 yang dapat dilakukan pencucian di perusahaan kami antara lain drum logam, drum plastik, dan kemasan dari plastik. Selain kemasan bekas B3 yang digunakan untuk penyimpanan Limbah B3, kami juga dapat melakukan pencucian pada tabung logam misalnya tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas), refrigerant bekas dari peralatan elektronik, kemasan bekas tinta, dan kaleng filter oli. Dari hasil pencucian tersebut, kemasan dengan kondisi baik dapat digunakan kembali. Kemasan bahan logam dengan kondisi kurang layak akan dilakukan pengepresan dan kemasan bahan plastik akan dilakukan pencacahan menjadi bijih plastik.

Referensi : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.