Pengemasan Limbah B3 pada Penyimpanan Bangunan
Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah cara menempatkan atau mewadahi Limbah B3 agar mudah dalam melakukan penyimpanan dan/ atau pengumpulan dan/ atau pengangkutan Limbah B3 sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Adapun ketentuan persyaratan pengemasan Limbah B3 berlaku bagi penghasil Limbah B3 untuk disimpan sementara di tempat penyimpanan Limbah B3, pengumpul Limbah B3 untuk disimpan sebelum dikirimkan ke pihak ketiga berizin, pemanfaat Limbah B3 sebelum dilakukan pemanfaatan Limbah B3, pengolah Limbah B3 sebelum dilakukan pengolahan Limbah B3, dan penimbun Limbah B3 sebelum dilakukan penimbunan Limbah B3. Berikut kemasan yang digunakan untuk menyimpan Limbah B3 pada bangunan :
- Drum
Drum yang digunakan yaitu drum logam atau drum plastik dengan kapasitas 200 liter. Biasanya drum digunakan untuk menyimpan Limbah B3 fase cair. Drum plastik memiliki kelebihan tahan terhadap reaksi kimia, tidak berkarat, dan masa pakai lebih lama yaitu bisa hingga 5 tahun atau lebih sedangkan drum logam memiliki kelebihan dapat menahan tekanan, kuat karena terbuat dari baja atau stainless steel. - Jumbo Bag
Jumbo bag merupakan kantong besar dengan kapasitas 500 kl sampai dengan 2.000 kl. Jumbo bag digunakan untuk menyimpan Limbah B3 berbentuk butiran, serbuk, atau serpih. - Tangki intermediated bulk container (IBC)
Tangki IBC digunakan untuk menyimpan Limbah B3 fase cair. Tangki IBC yang digunakan biasanya kapasitas 1.000 liter. Kelebihan Tangki IBC salah satunya terbuat dari bahan yang sangat kuat dan telah dilapis dengan material baja. Tujuannya selain melindungi Limbah B3 yang disimpan adalah agar bagian luar wadah tidak cepat rusak dan korosi. - Kontainer/ Isotank
Kontainer digunakan untuk menyimpan Limbah B3 fase cair. Dalam proses pengisian Limbah B3 ke dalam tangki kontainer biasanya menggunakan pompa alkon. - Jerigen
Jerigen digunakan untuk Limbah B3 fase cair dengan kapasitas 5 sampai dengan 60 liter. Kelebihan menggunakan jerigen adalah ringan, mudah diangkut, dan tahan lama. Namun jerigen tidak cocok untuk menyimpan Limbah B3 organik. - Kemasan dan/ atau wadah lainnya sesuai dengan karakteristik Limbah B3
Namun tidak semua jenis Limbah B3 wajib dikemas. Ada beberapa jenis Limbah B3 yang dikecualikan untuk dilakukan pengemasan. Limbah B3 yang dikecualikan tersebut adalah a) Limbah B3 dari sumber spesifik khusus seperti fly ash, bottom ash, dan lain-lain, b) peralatan elektronik utuh seperti komputer, televisi, dan lain-lain, dan c) tidak berbentuk fase cair, debu, dross gram logam, dan cacahan.
Referensi : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.