Pengangkutan Limbah B3 Kategori 1
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah limbah yang mengandung zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Maka dari itu, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara[…]
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah limbah yang mengandung zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Maka dari itu, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara[…]
Panel listrik merupakan salah satu komponen vital dalam sistem kelistrikan industri, berfungsi untuk mendistribusikan energi listrik ke berbagai peralatan dan mesin produksi. Kondisi panel yang baik akan menjamin kelancaran operasional[…]
Kegiatan penyitaan minuman keras (miras) ilegal oleh Bea Cukai merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai pengawas barang tertentu. Tindakan ini sangat penting untuk menegakkan aturan cukai, melindungi masyarakat dari bahaya[…]
Limbah medis adalah hasil buangan dari suatu aktivitas fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Berbagai jenis item limbah medis antara lain ampul bekas, jarum suntik, kasa bekas,[…]
Mojokerto, 17 September 2025 – Komitmen PT Putra Restu Ibu Abadi terhadap tanggung jawab social (CSR) kembali ditunjukkan dengan penyaluran bantuan finansial senilai Rp 50.000.000 untuk pembangunan Balai Dusun Sumber Wuluh, Desa Lakardowo,[…]
BPJS adalah kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS memiliki dua cabang[…]
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021, TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun digunakan untuk menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil[…]
PT Putra Restu Ibu Abadi percaya bahwa sumber daya manusia adalah aset utama, oleh karena itu, kami tidak hanya mencari kandidat terbaik, tetapi juga membangun lingkungan kerja yang mendukung pengembangan[…]
Oli bekas merupakan limbah B3 terdaftar di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Lampiran IX PP 22 Tahun 2021[…]
Dalam dunia industri dan pekerjaan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Salah satu alat utama yang digunakan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat[…]