PT PRIA Baru Kelola 39 Persen, Kapolda Jatim akan Telisik pabrik Pembuang Limbah ke Sungai
http://www.radarmetropolis.com/2017/08/pt-pria-baru-kelola-39-persen-kapolda.html
http://www.radarmetropolis.com/2017/08/pt-pria-baru-kelola-39-persen-kapolda.html
Instalasi Listrik pada sektor industri menjadi tulang punggung operasional pabrik dan fasilitas produksi. Sistem ini dirancang untuk mendukung kebutuhan energi yang besar dan kontinu, mulai dari penerangan dan kelistrikan mesin[…]
PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) memiliki komitmen kuat dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan operasional perusahaan. Salah satu unsur penting dalam mendukung hal tersebut adalah keberadaan Divisi Sipil, yang[…]
Pengelasan Shielded Metal Arc Welding (SMAW) atau dikenal juga sebagai las busur listrik manual adalah salah satu metode pengelasan yang paling umum digunakan dalam industri. Proses ini menggunakan elektroda berlapis[…]
Untuk memastikan komunikasi dua arah, partisipasi, dan konsultasi dapat berjalan dengan baik, maka sangat penting bagi setiap pemimpin untuk memberikan media tersebut bagi karyawan, salah satunya dengan toolbox meeting. Toolbox[…]
Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah cara menempatkan atau mewadahi Limbah B3 agar mudah dalam melakukan penyimpanan dan/ atau pengumpulan dan/ atau pengangkutan Limbah B3 sehingga aman bagi[…]
Jombang, 17 Oktober 2025 — Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menggelar kegiatan “Sosialisai Puskesmas sebagai Pengumpul Limbah Bahan BErbahaya Beracun (LB3) dari Praktek Mandiri TEnaga Kesehatan” di Aula Pemerintah Kabupaten Jombang.[…]
https://beritajatim.com/sinergi-berantas-cukai-ilegal-pemkab-mojokerto-bersama-bea-cukai-sidoarjo-musnahkan-rokok-dan-mmea-ilegal-senilai-rp-193-miliar?doing_wp_cron=1762151269.5501749515533447265625
Jombang, 17 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan Sosialisasi Puskesmas sebagai Pengumpul Limbah Berbahaya dan Beracun[…]
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah mewajibkan penggunaan[…]