Dituding Cemari dengan Limbah B3, DPRD Jatim Sebut PT PRIA Tak Salah
https://portaltiga.com/baca-1220-dituding-cemari-dengan-limbah-b3-dprd-jatim-sebut-pt-pria-tak-salah
https://portaltiga.com/baca-1220-dituding-cemari-dengan-limbah-b3-dprd-jatim-sebut-pt-pria-tak-salah
Dalam dunia konstruksi, kebutuhan akan bahan bangunan yang cepat, efisien, dan berkualitas tinggi semakin meningkat. Salah satu bahan bangunan yang paling umum digunakan adalah batako. Untuk memenuhi permintaan pasar, banyak[…]
Kebakaran adalah ancaman darurat yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, membawa risiko kerugian jiwa dan harta benda yang besar. Salah satu upaya paling efektif untuk meminimalisasi risiko[…]
Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib dilakukan sebelum melakukan penyimpanan. Perlakuan ini berlaku bagi penghasil Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan penimbun[…]
Wilayah pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah area geografis tertentu yang telah ditentukan atau ditetapkan untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 dari sumbernya (seperti industri, laboratorium dan rumah sakit)[…]
https://harianbangsa.net/bea-cukai-dan-pemkab-mojokerto-musnahkan-13-juta-rokok-ilegal-dan-12375-liter-mmea-senilai-rp-19-miliar-lebih
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) adalah izin yang diperlukan untuk mengelola air tanah, terutama bagi kegiatan usaha dalam skala tertentu (seperti industri) yang memanfaatkan air tanah. Sumur bor adalah salah[…]
Setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya pasti akan menghasilkan limbah. Limbah yang dihasilkan bersifat non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan B3. Apabila pelaku usaha tersebut tidak mempunyai izin pemanfaatan, pengolahan,[…]
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah mengizinkan penggunaan[…]
Global Positioning System (GPS) adalah alat teknologi informasi dengan menempatkan perangkat tertentu pada setiap mobil barang yang dioperasikan atau diproduksi. Syarat ini berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021[…]